top of page
Blog: Blog2
Search
  • Writer's picturemicrofiber sport

Macam-Macam Surat Berharga yang Penting untuk Diketahui


Macam-macam surat berharga perlu diketahui karena sudah menjadi bagian dalam berbagai kepentingan. Misalnya saja untuk kepentingan bisnis, surat berharga bukan hanya soal nilai material yang ada di dalam nya, melainkan juga soal legalitas dari sebuah usaha atau bisnis.

Tidak heran jika ia dinamakan surat berharga karena memang sangat dijaga agar tetap bisa memberikan hal-hal yanh sifatnya legal. Agar lebih mengerti mengenai apa saja macam dari surat berharga, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Wesel

Wesel merupakan surat berharga yang didalamnya terdapat kata wesel. Selain itu terdapat juga tanda tangan serta nama penerbit yang memberi perintah tanpa syarat kepada pihak yang bersangkutan untuk hari bayar kepada penerima yang telah ditunjuk oleh penerbit maupun penggantinya di suatu tempat. Wesel memiliki berbagai syarat yang sudah ditentukan di dalam pasal 100 KUHD sebagai berikut:

· Kata wesel haruslah tertulis dengan jelas pada kertas

· Pemerintah tidak memiliki syarat sejumlah uang yang sudah ditentukan

· Terdapat nama orang yang harus membayar

· Ketentuan tanggal untuk pembayaran

· Ketentuan mengenai tempat dimana pembayaran dilakukan

· Nama orang yang akan menerima uang

· Tempat dan tanggal surat wesel ditarik

· Tanda tangan dari pihak yang mengeluarkan wesel atau yang disebut penerima

Menurut pasal 101 KUHP ditegaskan bahwa apabila terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi, maka surat tidak dapat dikatakan sebagai surat wesel, kecuali bisa memenuhi hal-hal berikut:

· Tanggal bayar maupun hari yang ditentukan dalam wesel dianggap sebagai pembayaran hal yang harus dilakukan pada tanggal dan juga hari yang telah ditunjukkan dalam wesel

· Tidak terdapat ketentuan khusus, oleh sebab itu tempat yang tertulis di bagian samping nama bisa digunakan untuk menuliskan alamat domisili tempat pembayaran dilakukan polisi penarik

· Apabila surat wesel tidak menerangkan Dimana tempat penarikan, maka hal itu harus dianggap ditandatangani pada tempat yang tertulis pada samping penarik

Mengenai hak regres maupun hak untuk meminta pertanggungjawaban sudah tercantum dan diatur dalam pasal 142 KUHD yang berbunyi pemegang surat wesel dapat melaksanakan hak rekreasinya kepada penari dan kepada para debitur wesel lainnya pada hari bayarannya apabila pembayaran tidak telah terjadi bahkan sebelum hari bayarannya.

Adapun macam-macam dari wesel sesuai dengan ketentuan serta pasal KUHD ialah:

· Wesel kepada order sendiri, telah diatur dalam pasal 102 KUHD

· Wesel rekta, telah diatur dalam pasal 101 KUHD

· Wesel domisili, atur dalam pasal 103 KUHD

· Wesel inkaso, telah diatur dalam pasal 102a KUHD

· Wesel berdokumen sendiri telah diatur dalam pasal 102b KUHD.

Promes

Promes atau surat sanggup merupakan surat berharga yang didalamnya termuat kata Accept atau juga promes dimana penerbit telah menyanggupi untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang sudah disebut dalam surat berharga itu maupun penggantinya atau juga pembawanya di hari bayar.

Promes ini memiliki perbedaan dengan surat wesel yang didalamnya ada perintah. Promes lebih kepada janji maupun kesanggupan untuk melakukan pembayaran. Adapun ketentuan ketentuannya adalah sebagai berikut:

· Keterangan tertunjuk menyebutkan bahwa kesanggupan dalam menanggung pembayaran

· Kedua adanya penetapan hari pembayaran

· Ketiga terdapat penetapan hari bayar

· Keempat adanya penetapan tempat dimana pembayaran akan dilakukan

· Kelima terdapat nama orang yang kepadanya akan ditunjuk

· Keenam terdapat tempat dan tanggal surat kesanggupan tersebut Untuk ditandatangani

· Ketujuh terdapat tanda tangan orang yang mengeluarkan surat

Cek

Jika ditelaah berdasar ketentuan undang-undang maka Cek adalah surat berharga yang sifatnya sebagai alat bayar. Jika dibandingkan antara wesel dan cek maka ada berbagai persamaan diantaranya

· Nama cek harus tertulis dengan jelas

· Harus ada perintah untuk membayarkan sejumlah dana

· Harus sudah disebutkan nama badan hukum maupun bank yang harus membayar

· Harus sudah ditetapkan tanggal dan tempat pembayaran serta tempat untuk mengeluarkan

· Tanda tangan maupun ditandatangani oleh pihak yang mengeluarkan cek tersebut

· Apabila Salah satu syarat tidak terpenuhi maka surat berharga berupa cek ini tidak dikatakan tidak sah. Cek sendiri bisa dikeluarkan secara atas tunjuk ataupun perintah, atas bawa dan atas nama.

Kuitansi pada pembawa

Salah satu dari macam-macam surat berharga berikutnya ini mengandung pengertian bahwa pemerintah terhadap pihak ketiga untuk memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang tertulis pada kuitansi yang bersangkutan. Peraturan yang harus dipenuhi oleh kuitansi pada pembawa ialah sebagai berikut:

· Pertama harus adanya tanda tangan dari pembuat

· Kedua harus adanya pernyataan maupun pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang

· Ketiga harus disebutkan nama yang akan kena tarik

· Keempat harus dinyatakan penanggalan maupun hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa

· Ketujuh adalah konosemen

Jika ditelaah sesuai bunyi dalam undang-undang pasal 504 KUHP konosemen itu ialah surat di mana kapten kapal (pengangkut) menerangkan bahwa ia sudah menerima sejumlah uang untuk pengangkutan ke suatu tempat serta menyerahkannya disana pada orang ataupun wakilnya.

Hal ini dengan catatan segala sesuatunya sudah sesuai dengan syarat-syarat serta ongkos yang sudah ditetapkan. Secara sederhana konsumen yang mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan atas sejumlah barang serta sebagai surat perjanjian terhadap pengangkutan. Konosemen akan memberikan hak kepada yang memilikinya terhadap sejumlah barang tertentu.

Sertifikat Bank

Selanjutnya adalah sertifikat bank yang sering juga disebut sebagai sertifikat deposito. Pada dasarnya sertifikat bank ini memiliki kesamaan dengan surat tanda bukti menyimpan uang pada bank dalam kurun waktu tertentu. Bunganya akan dibayarkan di muka dan dalam arti dipotong dari harga nominalnya.

Setiap kali sertifikat tersebut dijual, maka bisa diserahkan dari tangan ke tangan dan tentu saja akan mendapatkan pemotonganbunga. Semakin lama, jumlah potongan ini akan mengecil. Jika pemiliknya membutuhkan uang, namun tidak ingin menjual sertifikatnya, maka dengan ia bisa menggadaikannya ke bank.

Pentingnya Surat Berharga dalam Bisnis

Banyaknya macam-macam surat berharga yang diketahui memang sangat memnbantu, terlebih lagi dalam dunia bisnis yang kerap kali membutuhkan sejumlah pencairan uang, jaminan dan semua hal yang masih terkait dengan hal tersebut. Adanya surat berharga, akan memberi kebermanfaatan dalam hal sebagai surat bukti tagih atau legitimasi, sebagai alat pemindahan hak tagih, serta sebagai alat pembayaran.

Bicara mengenai surat berharga yang penting dan bermanfaat dalam bisnis, maka satu hal lagi yang tidak kalah penting adalah memastikan kesehatan bisnis agar profit berjalan dengan hal yang sudah direncanakan. Semua tentu saja harus dilakukan secara tepat dan meminimalkan human error.

Namun tidak perlu khawatir akan hal tersebut, software bisnis Finata hadir menjawab kebutuhan diagnosa bisnis untuk meningkatkan profit. Tidak hanya itu, banyak kelebihan serta keuntungan yang akan didapatkan, mulai dari laporan lengkap, transaksi bisnis, master data, reminder, utilisasi dan administrasi, serta diagnosis bisnis.

Ingin lebih lengkap? kunjungi website kami :

http://finata.net/

7 views0 comments
bottom of page