top of page
Blog: Blog2
Search
Writer's picturemicrofiber sport

Jenis Pajak Hiburan dan Segala Hal Yang Berkaitan


Ada beberapa jenis

pajak hiburan yang perlu Anda ketahui. Kemakmuran dan berkembangnya suatu

bangsa merupakan suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Salah satunya

tersedianya infrastruktur atau fasilitas yang ditujukan untuk kemaslahatan

rakyat. Dalam pemenuhan fasilitas tersebut suatu negara tidak hanya membutuhkan

sedikit biaya, namun banyak sekali yang harus menjadi pengeluaran suatu negara.

Dengan itu, Indonesia menerapkan pemungutan pajak kepada masyarakat sebagai

sumber dana negara Indonesia.

Pengertian Pajak Hiburan

Pajak merupakan iuran seluruh warga negara yang sifatnya memaksa demi pemenuhan kemakmuran rakyat. Pajak memiliki 2 macam jenis, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat seperti PPh, PPN dan lain-lain. Pajak hiburan sendiri salah satu pajak daerah. Pajak hiburan sendiri merupakan pajak yang dikenakan dalam pelaksanaan pertunjukan, tontonan ataupun keramaian yang dinikmati bersama. Objek pajak ini adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang tidak dikenakan bayaran, kecuali penyelenggaraan hiburan pada acara pernikahan, keagamaan, ataupun upacara adat. Yang termasuk Jenis Pajak Hiburan adalah :

Tontonan film

Pagelaran

kesenian

Kontes

kecantikan

Pameran

Karaoke

Sirkus

Permainan bilyar

dan bowling

Pacuan kuda

Permainan

ketangkasan

Panti pijat tau yang sejenisnya

Pertandingan olahraga

Subjek dan Wajib Pajak Hiburan

Hampir sama dengan pajak lainnya, subjek pajak hiburan adalah orang pribadi

atau badan yang ikut menikmati hiburan yang diselenggarakan. Selanjutnya,

berlaku kebalikan dari subjek pajak hiburan, wajib pajak hiburan adalah orang

pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Hiburan

Dasar pengenaan Pajak Hiburan

adalah jumlah uang yang oleh penyelenggara hiburan.

Jumlah uang yang diterima, termasuk

tarif yang berlaku seperti tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penikmat jasa

hiburan.

Dengan berbagai Jenis Pajak Hiburan di atas, maka diketahui tarif pajak hiburan yang berbeda-beda. Tarif pajak hiburan diketahui sebagai berikut :

Pertunjukan film, tarif

pajaknya dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen).

Pagelaran kesenian, musik,

tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional tarif pajaknya sebesar 0%

(nol persen).

Pagelaran kesenian, musik,

tari dan/atau busana yang berkelas nasional tarif pajaknya sebesar 5% (lima

persen).

Pagelaran kesenian, musik,

tari dan/atau busana yang berkelas internasional tarif pajaknya sebesar 15%

(lima belas persen).

Kontes kecantikan yang

berkelas lokal/ tradisional tarif pajaknya sebesar 0% (nol persen).

Kontes kecantikan yang

berkelas nasional tarif pajaknya sebesar 5% (lima persen).

Kontes kecantikan yang

berkelas internasional tarif pajaknya sebesar 15% (lima belas persen).

Pameran yang bersifat non

komersial tarif pajaknya sebesar 0% (nol persen).

Pameran yang bersifat

komersial tarif pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskotik, karaoke, klab malam,

pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan

sejenisnya tarif pajaknya sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Sirkus, akrobat, dan sulap

yang berkelas lokal/ tradisional tarif pajaknya sebesar 0% (nol persen).

Sirkus, akrobat, dan sulap

yang berkelas nasional dan internasional tarif pajaknya sebesar 10% (sepuluh

persen).

Permainan bilyar, bowling

tarif pajaknya sebesar 10%(sepuluh persen).

Pacuan kuda yang berkelas

lokal/ tradisional tarif pajaknya sebesar 5% (lima persen).

Pacuan kuda yang berkelas

nasional dan internasional tarif pajaknya sebesar 15% (lima belas persen).

Pacuan kendaraan bermotor

tarif pajaknya sebesar 15% (lima belas persen).

Permainan ketangkasan tarif

pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen).

Panti pijat, mandi uap, dan

spa tarif pajaknya sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

Refleksi dan pusat

kebugaran/fitness center tarif pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen).

Pertandingan olah raga yang

berkelas lokal/ tradisional tarif pajaknya sebesar 0% (nol persen).

Pertandingan olah raga yang

berkelas nasional tarif pajaknya sebesar 5% (lima persen).

Pertandingan olah raga yang berkelas

internasional tarif pajaknya sebesar 15% (lima belas persen).

Cara Perhitungan Pajak Hiburan

Untuk mengetahui besaran pokok pajak hiburan yang terhutang

adalah dengan cara mengalikan tarif pajak seperti penjelasan di atas dengan

jumlah uang yang harus diterima. Ada cara khusus untuk menghitung pajak hiburan

seperti pada rumus di bawah ini:

*Pajak Terhutang = (Dasar

Pengenaan Pajak) x (Tarif Pajak

Hiburan)

Dasar

yang dijadikan patokan pengenaan pajak yaitu jumlah yang seharusnya didapatkan

oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang

yang seharusnya diterima seperti potongan harga dan tiket yang diberikan kepada

penerima jasa hiburan dengan cuma-cuma.

Umumnya, tarif pajak tertinggi untuk para

penyelenggara hiburan mencapai 35%. Sedangkan untuk event khusus seperti

pagelaran busana, karaoke, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, mandi uap

bisa mencapai 75%. Bagaimana dengan hiburan kesenian? Untuk hiburan ini, tarif

yang dikenakan hanya sebesar 10%.

Cara Mudah dalam Pembayaran Pajak Hiburan

Berkembangnya era digital masa kini, membuat aktivitas menjadi lebih mudah dilakukan. Semua tidak lepas dari yang namanya gadget. Dalampenggunaanatau pemanfaatan teknologi Indonesia jug mengembangkan Software Pajak yang mencakup banyak fitur yang dapat membantu wajib pajak dalam pemrosesan pajaknya.

Perhitungan Pajak Hiburan Insidentil

Setelah mengetahui objek-objek pajak, Anda perlu tahu bahwa

jika dilihat dari penyelenggaraannya, beberapa dari yang disebutkan

dikategorikan dalam penyelenggaraan hiburan insidentil. Contoh jenis hiburan ini

antara lain fashion show, tari, dan pertunjukan musik. Ini semua merupakan jenis

hiburan yang tidak diselenggarakan berkali-kali dalam sepanjang tahun. Seperti halnya konser

musik yang hanya diselenggarakan beberapa kali saja di suatu kabupaten maupun

kota.

Karena perbedaan karakteristik itu, proses pemungutan

pajak hiburan menjadi berbeda dari jenis hiburan yang sering diselenggarakan

sepanjang tahun. Pemungutan pajak di sepanjang tahunnya biasanya menggunakan

patokan pemberian nomor pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) ataupun Nomor Objek

Pajak Daerah (NOPD). Karena karakteristiknya berbeda, bisa jadi sistem dan

prosedur dari pajak hiburan insidentil ini berbeda dari jenis pajak lainnya.

Dari informasi di atas, dapat diketahui bahwa pajak hiburan

memiliki aturan khusus dan sistem tertentu dalam menerapkannya. Tentu, sebagian

besar dari Anda yang sudah pernah menyelenggarakan suatu event tertentu pasti

sudah tidak asing dengan istilah pajak ini. Nah, bagi Anda yang belum paham betul

mengenai pajak ini, pastinya informasi di atas dapat dijadikan sebagai panduan

ketika ingin menyelenggarakan acara.Syarat pelaporan SPT tahunan kerap menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dewasaini. SPT sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Yaitusurat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan danpembayaran pajak. Sebagai wajib pajak, SPT perpajakan merupakan kewajibanperpajakan yang tidak boleh terlewatkan setiap tahunnya. Tenggat waktu pelaporanSPT tahunan adalah pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan, untuk wajib pajak badan,tenggat waktunya adalah pada tanggal 30 April di setiap tahunnya. Penyampaian pelaporan SPT tahunan pajak dapatdilakukan dengan beberapa cara. Selain disampaikan langsung ke Kantor PelayananPajak (KPP), SPT tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewatjasa pos atau ekspedisi, lapor online via website https://djponline.pajak.go.id atau melalui ApplicationService Provider (ASP). Dengan adanya berbagai alternatif pembayarantersebut, tentunya Anda bisa lebih mudah melakukan pembayaran pajak secaratepat waktu.

Perbedaan SPT Tahunan dengan SPT Bulanan

Pada dasarnya, SPT terdiri dari duajenis yaitu SPT tahunan dan SPT bulanan atau masa. Berikut perbedaan antara SPTtahunan dengan SPT bulanan:

· SPTTahunan

· SPT tahunan digunakan untuk melaporkanpenghasilan atas diri sendiri.

· SPT tahunan dilaporkan pada setiap akhir TahunPajak.SPT tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT tahunan orang pribadi dan SPTtahunan badan.

· SPT tahunan orang pribadi dibagi menjadi 3 jenisyaitu SPT tahunan orang pribadi 1770, SPT tahunan orang pribadi 1770S, dan SPT tahunan orang pribadi 1770 SS. Sedangkan, SPT tahunan badan hanya terdiridari satu jenis, yaitu SPT 1771.

· Batas pelaporan SPT tahunan orang pribadiadalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak sedangkan untuk pelaporanSPT tahunan badan maksimal adalah 4 bulan sejak berakhirnya masapajak.

· SPT Bulanan

· SPT bulanan berfungsi untuk melaporkan pajak yangdipotong atau dipungut.

· SPT bulanan jenisnya ada bermacam-macam, sesuai denganpasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis SPT bulanan yaitu SPT Masa PPhdan PPN.

· SPT bulanan PPh mengharuskan pelampiran bukti potong.

· Format SPT bulanan berbeda antara jenis satu denganyang lain, berdasarkan objek dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak.

· Batas waktu pelaporan SPT bulanan PPh maksimal adalahpada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika bertepatan dengan hari libur makapelaporan dilakukan pada keesokan harinya saat hari kerja. Sedangkan, SPTbulanan PPN pelaporan dilaksanakan maksimal pada akhir bulan berikutnya.

Tata Cara dan Syarat Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak

Seperti sudah dijelaskan, ada beberapacara pembayaran SPT yang bisa dipilih oleh wajib pajak. Setiap cara pun tentu memilikilangkah yang berbeda dalam penyelesaian pembayaran. Untuk pembayaran secaralangsung, Anda harus pergi ke KantorPelayanan Pajak (KPP) terdekat. Saat ke KPP, wajib pajak hanya perlu membawaformulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan lengkap dam benar. Lalu formulirtersebut diserahkan langsung ke petugas pajak di KPP. Kemudian, wajib pajakakan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT tahunan yang telah dilaporkan.Bukti pelaporan SPT tahunan tadi harus disimpan agar mudah dicari jika suatuwaktu dibutuhkan lagi. Bagi yang ingin melakukan pelaporanmelalui pos atau jasa ekspedisi dan kurir, wajibpajak harus menyampaikan SPT tahunan di dalam amplop tertutup yang telahdirekatkan lembar informasi. Lembar tersebut harus bertuliskan nama wajibpajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), status SPT Tahunan (nihil/ kurang bayar/lebih bayar), tahun pajak, jenis SPT (SPT tahunan/SPT tahunan pembetulan ke-…),nomor telepon yang bisa dihubungi, pernyataan, dan tanda tangan wajib pajak. Kemudian berkas SPT tahunan tersebut dikirimkan kealamat KPP tempat Anda terdaftar. Satu surat tercatat (bukti pengirimanatau tanda terima berkas) berlaku untuk satu SPT. Lalu, tanda bukti dan tanggalpengiriman surat tersebut dijadikan sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaanSPT jika SPT yang dilaporkan sudah lengkap. Yang terpenting, simpan dengan baikbukti pengiriman tersebut, jangan sampai hilang. Bagi Anda yang tidak sempat ke KPP atau ke kantor pos, Anda juga bisa melakukan pelaporan SPT secara online. Pelaporan SPT tahunan dilakukan online via e-filing maupun e-form adalah cara penyampaian SPT terbaik yang cocok untuk Anda yang ekstra sibuk. Anda bisa melaporkan SPT tahunan online lewat laman https://djponline.pajak.go.id. Tentunya syarat pelaporan SPT tahunan via online juga hampir sama dengan cara lainnya. Yang berbeda, Anda hanya perlu mengisikan data dengan cara mengetik, tidak perlu menulis di atas kertas. Laman tersebut dapat diakses oleh siapa pun kapan saja dan di mana saja. Dengan begitu, Anda tidak perlu berdesakan untuk antre di KPP. Laman website tersebut dapat diakses melalui ponsel pintar, PC, maupun tablet yang memiliki koneksi dengan jaringan internet. Selain ketiga cara tersebut, Anda juga bisamelaksanakan pelaporan SPT tahunan melalui AplicationService Provider (ASP). ASP sendiri merupakan aplikasi yangdikelola oleh pihak ketiga untuk menjadi penyedia jasa layanan aplikasi. Carapelaporan SPT tahunan melalui aplikasi ini tertuangdalam PER-36/PJ/2013. Beberapa perusahaan yang ditunjuk oleh DirekturJenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) adalah PT. Mitra Pajakkuyang memiliki website http://www.pajakku.com, Laporpajak.com dengan website http://www.laporpajak.com dan juga PT. Sarana Prima Telematika dengan website http://www.spt.co.id. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengakses website-website tersebut. Pelaporanmelalui aplikasi juga tak kalah mudahnya dengan pelaporan melalui https://djponline.pajak.go.id.

SeringTelat Bayar Pajak? Pilih Finata sebagai Solusi!

Setelah mengetahui syarat pelaporan SPT tahunan melalui berbagai cara, Anda harus segera mencari solusi agar pembayaran pajak menjadi lebih tertib. Untuk itu Finata hadir untuk membantu organisasi bisnis dalam melakukan perencanaan dan mengendalikan kinerja bisnis agar bisa terus bertumbuh dengan baik. Jadi, Finata berfokus pada pengembangan software bisnis yang mendukung UMKM dengan sistem berbasis web yang mudah diakses dengan biaya terjangkau. Fitur yang ditawarkan Finata pun sangat lengkap danmudah digunakan. Mulai dari master data, transaksi in out, laporan lengkap, kelolapajak, sensor keuangan, dan reminderhutang. Dengan begitu, pengelolaan keuangan Anda akan lebih teratur dan Andabisa membayar pajak tepat waktu. Apa pun jenis bisnis Anda, Finata siapmembantu dan melayani Anda. Karena Finata di desain untuk segala jenis bisnis. Untukmenggunakannya pun Anda tak perlu meng-installperangkat lunak lain karena Finata ini 100% berbasis website sehingga lebih praktis digunakan. Bahkan, Finata bukan hanya bisa diakses melalui PC,tetapi juga bisa melalui ponsel pintar dan tablet. Satu akun Finata hanya bisadigunakan untuk satu perusahaan saja.

Ingin lebih lengkap? kunjungi website kami :

http://finata.net/

6 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page