Ada beberapa jenis
pajak hiburan yang perlu Anda ketahui. Kemakmuran dan berkembangnya suatu
bangsa merupakan suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Salah satunya
tersedianya infrastruktur atau fasilitas yang ditujukan untuk kemaslahatan
rakyat. Dalam pemenuhan fasilitas tersebut suatu negara tidak hanya membutuhkan
sedikit biaya, namun banyak sekali yang harus menjadi pengeluaran suatu negara.
Dengan itu, Indonesia menerapkan pemungutan pajak kepada masyarakat sebagai
sumber dana negara Indonesia.
Pengertian Pajak Hiburan
Pajak merupakan iuran seluruh warga negara yang sifatnya memaksa demi pemenuhan kemakmuran rakyat. Pajak memiliki 2 macam jenis, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat seperti PPh, PPN dan lain-lain. Pajak hiburan sendiri salah satu pajak daerah. Pajak hiburan sendiri merupakan pajak yang dikenakan dalam pelaksanaan pertunjukan, tontonan ataupun keramaian yang dinikmati bersama. Objek pajak ini adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang tidak dikenakan bayaran, kecuali penyelenggaraan hiburan pada acara pernikahan, keagamaan, ataupun upacara adat. Yang termasuk Jenis Pajak Hiburan adalah :
Tontonan film
Pagelaran
kesenian
Kontes
kecantikan
Pameran
Karaoke
Sirkus
Permainan bilyar
dan bowling
Pacuan kuda
Permainan
ketangkasan
Panti pijat tau yang sejenisnya
Pertandingan olahraga
Subjek dan Wajib Pajak Hiburan
Hampir sama dengan pajak lainnya, subjek pajak hiburan adalah orang pribadi
atau badan yang ikut menikmati hiburan yang diselenggarakan. Selanjutnya,
berlaku kebalikan dari subjek pajak hiburan, wajib pajak hiburan adalah orang
pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Hiburan
Dasar pengenaan Pajak Hiburan
adalah jumlah uang yang oleh penyelenggara hiburan.
Jumlah uang yang diterima, termasuk
tarif yang berlaku seperti tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penikmat jasa
hiburan.
Dengan berbagai Jenis Pajak Hiburan di atas, maka diketahui tarif pajak hiburan yang berbeda-beda. Tarif pajak hiburan diketahui sebagai berikut :
Pertunjukan film, tarif
pajaknya dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pagelaran kesenian, musik,
tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional tarif pajaknya sebesar 0%
(nol persen).
Pagelaran kesenian, musik,
tari dan/atau busana yang berkelas nasional tarif pajaknya sebesar 5% (lima
persen).
Pagelaran kesenian, musik,
tari dan/atau busana yang berkelas internasional tarif pajaknya sebesar 15%
(lima belas persen).
Kontes kecantikan yang
berkelas lokal/ tradisional tarif pajaknya sebesar 0% (nol persen).
Kontes kecantikan yang
berkelas nasional tarif pajaknya sebesar 5% (lima persen).
Kontes kecantikan yang
berkelas internasional tarif pajaknya sebesar 15% (lima belas persen).
Pameran yang bersifat non
komersial tarif pajaknya sebesar 0% (nol persen).
Pameran yang bersifat
komersial tarif pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen).
Diskotik, karaoke, klab malam,
pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan
sejenisnya tarif pajaknya sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Sirkus, akrobat, dan sulap
yang berkelas lokal/ tradisional tarif pajaknya sebesar 0% (nol persen).
Sirkus, akrobat, dan sulap
yang berkelas nasional dan internasional tarif pajaknya sebesar 10% (sepuluh
persen).
Permainan bilyar, bowling
tarif pajaknya sebesar 10%(sepuluh persen).
Pacuan kuda yang berkelas
lokal/ tradisional tarif pajaknya sebesar 5% (lima persen).
Pacuan kuda yang berkelas
nasional dan internasional tarif pajaknya sebesar 15% (lima belas persen).
Pacuan kendaraan bermotor
tarif pajaknya sebesar 15% (lima belas persen).
Permainan ketangkasan tarif
pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen).
Panti pijat, mandi uap, dan
spa tarif pajaknya sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Refleksi dan pusat
kebugaran/fitness center tarif pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen).
Pertandingan olah raga yang
berkelas lokal/ tradisional tarif pajaknya sebesar 0% (nol persen).
Pertandingan olah raga yang
berkelas nasional tarif pajaknya sebesar 5% (lima persen).
Pertandingan olah raga yang berkelas
internasional tarif pajaknya sebesar 15% (lima belas persen).
Cara Perhitungan Pajak Hiburan
Untuk mengetahui besaran pokok pajak hiburan yang terhutang
adalah dengan cara mengalikan tarif pajak seperti penjelasan di atas dengan
jumlah uang yang harus diterima. Ada cara khusus untuk menghitung pajak hiburan
seperti pada rumus di bawah ini:
*Pajak Terhutang = (Dasar
Pengenaan Pajak) x (Tarif Pajak
Hiburan)
Dasar
yang dijadikan patokan pengenaan pajak yaitu jumlah yang seharusnya didapatkan
oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang
yang seharusnya diterima seperti potongan harga dan tiket yang diberikan kepada
penerima jasa hiburan dengan cuma-cuma.
Umumnya, tarif pajak tertinggi untuk para
penyelenggara hiburan mencapai 35%. Sedangkan untuk event khusus seperti
pagelaran busana, karaoke, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, mandi uap
bisa mencapai 75%. Bagaimana dengan hiburan kesenian? Untuk hiburan ini, tarif
yang dikenakan hanya sebesar 10%.
Cara Mudah dalam Pembayaran Pajak Hiburan
Berkembangnya era digital masa kini, membuat aktivitas menjadi lebih mudah dilakukan. Semua tidak lepas dari yang namanya gadget. Dalampenggunaanatau pemanfaatan teknologi Indonesia jug mengembangkan Software Pajak yang mencakup banyak fitur yang dapat membantu wajib pajak dalam pemrosesan pajaknya.
Perhitungan Pajak Hiburan Insidentil
Setelah mengetahui objek-objek pajak, Anda perlu tahu bahwa
jika dilihat dari penyelenggaraannya, beberapa dari yang disebutkan
dikategorikan dalam penyelenggaraan hiburan insidentil. Contoh jenis hiburan ini
antara lain fashion show, tari, dan pertunjukan musik. Ini semua merupakan jenis
hiburan yang tidak diselenggarakan berkali-kali dalam sepanjang tahun. Seperti halnya konser
musik yang hanya diselenggarakan beberapa kali saja di suatu kabupaten maupun
kota.
Karena perbedaan karakteristik itu, proses pemungutan
pajak hiburan menjadi berbeda dari jenis hiburan yang sering diselenggarakan
sepanjang tahun. Pemungutan pajak di sepanjang tahunnya biasanya menggunakan
patokan pemberian nomor pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) ataupun Nomor Objek
Pajak Daerah (NOPD). Karena karakteristiknya berbeda, bisa jadi sistem dan
prosedur dari pajak hiburan insidentil ini berbeda dari jenis pajak lainnya.
Dari informasi di atas, dapat diketahui bahwa pajak hiburan
memiliki aturan khusus dan sistem tertentu dalam menerapkannya. Tentu, sebagian
besar dari Anda yang sudah pernah menyelenggarakan suatu event tertentu pasti
sudah tidak asing dengan istilah pajak ini. Nah, bagi Anda yang belum paham betul
mengenai pajak ini, pastinya informasi di atas dapat dijadikan sebagai panduan
ketika ingin menyelenggarakan acara.Syarat pelaporan SPT tahunan kerap menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dewasaini. SPT sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Yaitusurat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan danpembayaran pajak. Sebagai wajib pajak, SPT perpajakan merupakan kewajibanperpajakan yang tidak boleh terlewatkan setiap tahunnya. Tenggat waktu pelaporanSPT tahunan adalah pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan, untuk wajib pajak badan,tenggat waktunya adalah pada tanggal 30 April di setiap tahunnya. Penyampaian pelaporan SPT tahunan pajak dapatdilakukan dengan beberapa cara. Selain disampaikan langsung ke Kantor PelayananPajak (KPP), SPT tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewatjasa pos atau ekspedisi, lapor online via website https://djponline.pajak.go.id atau melalui ApplicationService Provider (ASP). Dengan adanya berbagai alternatif pembayarantersebut, tentunya Anda bisa lebih mudah melakukan pembayaran pajak secaratepat waktu.
Perbedaan SPT Tahunan dengan SPT Bulanan
Pada dasarnya, SPT terdiri dari duajenis yaitu SPT tahunan dan SPT bulanan atau masa. Berikut perbedaan antara SPTtahunan dengan SPT bulanan:
· SPTTahunan
· SPT tahunan digunakan untuk melaporkanpenghasilan atas diri sendiri.
· SPT tahunan dilaporkan pada setiap akhir TahunPajak.SPT tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT tahunan orang pribadi dan SPTtahunan badan.
· SPT tahunan orang pribadi dibagi menjadi 3 jenisyaitu SPT tahunan orang pribadi 1770, SPT tahunan orang pribadi 1770S, dan SPT tahunan orang pribadi 1770 SS. Sedangkan, SPT tahunan badan hanya terdiridari satu jenis, yaitu SPT 1771.
· Batas pelaporan SPT tahunan orang pribadiadalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak sedangkan untuk pelaporanSPT tahunan badan maksimal adalah 4 bulan sejak berakhirnya masapajak.
· SPT Bulanan
· SPT bulanan berfungsi untuk melaporkan pajak yangdipotong atau dipungut.
· SPT bulanan jenisnya ada bermacam-macam, sesuai denganpasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis SPT bulanan yaitu SPT Masa PPhdan PPN.
· SPT bulanan PPh mengharuskan pelampiran bukti potong.
· Format SPT bulanan berbeda antara jenis satu denganyang lain, berdasarkan objek dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak.
· Batas waktu pelaporan SPT bulanan PPh maksimal adalahpada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika bertepatan dengan hari libur makapelaporan dilakukan pada keesokan harinya saat hari kerja. Sedangkan, SPTbulanan PPN pelaporan dilaksanakan maksimal pada akhir bulan berikutnya.
Tata Cara dan Syarat Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak
Seperti sudah dijelaskan, ada beberapacara pembayaran SPT yang bisa dipilih oleh wajib pajak. Setiap cara pun tentu memilikilangkah yang berbeda dalam penyelesaian pembayaran. Untuk pembayaran secaralangsung, Anda harus pergi ke KantorPelayanan Pajak (KPP) terdekat. Saat ke KPP, wajib pajak hanya perlu membawaformulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan lengkap dam benar. Lalu formulirtersebut diserahkan langsung ke petugas pajak di KPP. Kemudian, wajib pajakakan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT tahunan yang telah dilaporkan.Bukti pelaporan SPT tahunan tadi harus disimpan agar mudah dicari jika suatuwaktu dibutuhkan lagi. Bagi yang ingin melakukan pelaporanmelalui pos atau jasa ekspedisi dan kurir, wajibpajak harus menyampaikan SPT tahunan di dalam amplop tertutup yang telahdirekatkan lembar informasi. Lembar tersebut harus bertuliskan nama wajibpajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), status SPT Tahunan (nihil/ kurang bayar/lebih bayar), tahun pajak, jenis SPT (SPT tahunan/SPT tahunan pembetulan ke-…),nomor telepon yang bisa dihubungi, pernyataan, dan tanda tangan wajib pajak. Kemudian berkas SPT tahunan tersebut dikirimkan kealamat KPP tempat Anda terdaftar. Satu surat tercatat (bukti pengirimanatau tanda terima berkas) berlaku untuk satu SPT. Lalu, tanda bukti dan tanggalpengiriman surat tersebut dijadikan sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaanSPT jika SPT yang dilaporkan sudah lengkap. Yang terpenting, simpan dengan baikbukti pengiriman tersebut, jangan sampai hilang. Bagi Anda yang tidak sempat ke KPP atau ke kantor pos, Anda juga bisa melakukan pelaporan SPT secara online. Pelaporan SPT tahunan dilakukan online via e-filing maupun e-form adalah cara penyampaian SPT terbaik yang cocok untuk Anda yang ekstra sibuk. Anda bisa melaporkan SPT tahunan online lewat laman https://djponline.pajak.go.id. Tentunya syarat pelaporan SPT tahunan via online juga hampir sama dengan cara lainnya. Yang berbeda, Anda hanya perlu mengisikan data dengan cara mengetik, tidak perlu menulis di atas kertas. Laman tersebut dapat diakses oleh siapa pun kapan saja dan di mana saja. Dengan begitu, Anda tidak perlu berdesakan untuk antre di KPP. Laman website tersebut dapat diakses melalui ponsel pintar, PC, maupun tablet yang memiliki koneksi dengan jaringan internet. Selain ketiga cara tersebut, Anda juga bisamelaksanakan pelaporan SPT tahunan melalui AplicationService Provider (ASP). ASP sendiri merupakan aplikasi yangdikelola oleh pihak ketiga untuk menjadi penyedia jasa layanan aplikasi. Carapelaporan SPT tahunan melalui aplikasi ini tertuangdalam PER-36/PJ/2013. Beberapa perusahaan yang ditunjuk oleh DirekturJenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) adalah PT. Mitra Pajakkuyang memiliki website http://www.pajakku.com, Laporpajak.com dengan website http://www.laporpajak.com dan juga PT. Sarana Prima Telematika dengan website http://www.spt.co.id. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengakses website-website tersebut. Pelaporanmelalui aplikasi juga tak kalah mudahnya dengan pelaporan melalui https://djponline.pajak.go.id.
SeringTelat Bayar Pajak? Pilih Finata sebagai Solusi!
Setelah mengetahui syarat pelaporan SPT tahunan melalui berbagai cara, Anda harus segera mencari solusi agar pembayaran pajak menjadi lebih tertib. Untuk itu Finata hadir untuk membantu organisasi bisnis dalam melakukan perencanaan dan mengendalikan kinerja bisnis agar bisa terus bertumbuh dengan baik. Jadi, Finata berfokus pada pengembangan software bisnis yang mendukung UMKM dengan sistem berbasis web yang mudah diakses dengan biaya terjangkau. Fitur yang ditawarkan Finata pun sangat lengkap danmudah digunakan. Mulai dari master data, transaksi in out, laporan lengkap, kelolapajak, sensor keuangan, dan reminderhutang. Dengan begitu, pengelolaan keuangan Anda akan lebih teratur dan Andabisa membayar pajak tepat waktu. Apa pun jenis bisnis Anda, Finata siapmembantu dan melayani Anda. Karena Finata di desain untuk segala jenis bisnis. Untukmenggunakannya pun Anda tak perlu meng-installperangkat lunak lain karena Finata ini 100% berbasis website sehingga lebih praktis digunakan. Bahkan, Finata bukan hanya bisa diakses melalui PC,tetapi juga bisa melalui ponsel pintar dan tablet. Satu akun Finata hanya bisadigunakan untuk satu perusahaan saja.
Ingin lebih lengkap? kunjungi website kami :
http://finata.net/
Comments