top of page
Blog: Blog2
Search
  • Writer's picturemicrofiber sport

Begini Proses Pengajuan Hak Paten Beserta Syaratnya



Apa itu Hak Paten?

DI Indonesia, kata hak paten, hak cipta dan hak merek tentu sudah tidak asing lagi apalagi jika Anda bergelut di dunia bisnis. Namun meski begitu pada kenyataannya masih banyak orang yang salah mengartikan tentang makna sebenarnya hak paten itu. Bahkan tidak jarang banyak orang yang mengira bahwa hak paten hampir sama dengan hak kekayaan intelektual. Padahal jika ditelusuri lebih lanjut, paten menjadi salah satu dari tujuh bentuk perlindungan HKI.

Secara umum hak paten diartikan sebagai sebuah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang mana bersifat teknologi. Selain itu hak paten juga berkaitan dengan hal-hal yang bersifat solusi pemecahan terhadap sebuah masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi, bisa diartikan bahwa hak paten masih berkaitan dengan industri kreatif yang mana basisnya bidang teknologi misalnya software.

Hal-Hal yang Bisa Dipatenkan

Sebagian besar orang yang ingin mendaftarkan temuannya masih merasa bingung tentang apa saja hal yang bisa dipatenkan. Ada beberapa syarat sebuah penemuan bisa didaftarkan hak paten. Nah, berikut ini beberapa syarat sebuah penemuan bisa didaftar menjadi hak paten. Yaitu diantaranya:

1. Sesuatu yang Baru

Salah syarat yang wajib dimiliki oleh sebuah karya yang akan diajukan hak paten yakni belum pernah di publish di media mana pun. Media yang dimaksud di sini baik media nasional maupun internasional. Oleh karena itu sebelum permohonan hak paten yang Anda ajukan disetujui oleh pejabat yang berwenang, maka pastikan jangan sampai mempublikasikan terkait penemuan Anda tersebut.

2. Mengandung Langkah Inventif

Syarat selanjutnya agar sebuah penemuan bisa mendapatkan hak paten yakni hanya bisa diberikan untuk sesuatu penemuan yang tidak terduga. Misalnya Anda menciptakan barang-barang yang unik dan terbilang berbeda dari barang-barang sebelumnya. Sehingga bisa memberikan manfaat yang jauh lebih besar.

3. Bisa Diterapkan

Satu lagi syarat yang wajib untuk dimiliki oleh sebuah produk yang akan dipatenkan yakni bisa diterapkan dalam dunia industri. Nah, oleh karena itu sebelum mematenkan produk, pastikan terlebih dahulu mengetahui apakah produk yang Anda temukan tersebut bisa atau cocok diterapkan ke dalam dunia industri.


Pihak yang memperoleh Hak Paten

Setelah memahami tentang definisi dan juga syarat-syarat pengajuan hak paten maka selanjutnya kita perlu memahami siapa saja yang berhak untuk mendapatkan hak paten tersebut.  Perlu diketahui bahwa tidak semua orang berhak untuk mendapatkan hak paten. Namun jika orang tersebut telah mampu menghasilkan penemuan baik pribadi maupun kelompok maka ia berhak untuk mendapatkan hak paten.

Umumnya untuk pemilik atau pemegang hak paten berhak untuk memegangnya kurang lebih sekitar 25 tahun. Setelah masa 20 tahun tersebut, biasanya hak paten tersebut akan menjadi milik umum. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa perlu meminta izin kepada pihak yang membuatnya.


Waktu Pendaftaran Hak Paten

Perlu diketahui, biasanya hak paten hanya diberikan pada orang-rang yang pertama kali mengajukan permohonan dengan syarat minimum yang lengkap. Sehingga ia pun berhak untuk mendapatkan tanggal penerimaan atau bisa disebut dengan istilah filling date. Namun perlu diingat bahwa dalam waktu paten ini terbilang sangat sensitif sehingga waktu pengajuannya pun menjadi faktor yang sangat penting.

Semakin cepat Anda mengurusnya maka semakin sedikit pula risiko ditolaknya hak paten yang Anda ajukan. Karena sifat dari hak paten yang harus benar-benar baru maka agar tidak didahului orang lain maka Anda harus secepatnya dalam mengurus hak paten.

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

Untuk pengajuan hak paten sendiri bisa dikatakan cukup mudah, Anda hanya perlu daftar ke Direktorat Paten untuk mendaftarkan penemuan Anda tersebut. Lalu bagaimana jika Anda tidak memiliki waktu untuk mendaftar sendiri? Tidak perlu khawatir karena Anda bisa menggunakan jasa konsultan yang sekarang ini banyak dijumpai.


Perlu diingat sebelum mendaftar pastikan untuk mengajukan terlebih dahulu deskripsi terkait inovasi yang Anda ajukan. Biasanya untuk deskripsi ini berisikan tentang latar belakang terkait penemuan yang Anda buat dan disertai dengan foto. Nah, untuk mengetahui prosedur secara pastinya berikut akan disajikan beberapa ulasan tentang tahapan dalam pengajuan hak paten. Diantaranya yaitu:


1. Tahapan pertama dalam pengajuan permohonan Paten yaitu dengan cara mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia. Jangan lupa untuk mengetiknya dengan rapi dan digandakan menjadi 4 rangkap.

2. Melampirkan beberapa surat yang telah ditetapkan, seperti:

- Surat Kuasa Khusus apabila permohonan melalui jasa konsultan

- Surat Pengalihan Hak apabila permohonan diajukan oleh pihak lain dalam artian bukan penemu aslinya.

- Menyediakan deskripsi, klaim, abstrak yang mana masing-masing rangkap 3

- Foto atau gambar apabila tersedia sebanyak 3 rangkapBukti prioritas asli

- Apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing maka wajib menyediakan terjemahan uraian penemuan dalam bahasa inggris.

- Bukti pembayaran permohonan paten yakni sebesar Rp 565.000 rupiah.

- Wajib melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp 125.000. Untuk pemeriksaan substansi Paten Sederhana sebesar Rp 350.000.

- Tambahan biaya pada setiap klaimnya. Apabila lebih dari 10 klaim maka biayanya Rp40.000 per klaimnya.

3. Dalam penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Diantaranya yaitu:

- Setiap lembar kertas hanya boleh salah satu mukanya saja yang bisa dipergunakan sebagai penulisan dan gambar.

- Deskripsi, klaim dan juga abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenisnya dengan seukuran dengan A4 dan berat sekitar 80 gram.

- Kertas A4 tersebut wajib berwarna putih tidak mengkilap dan rata. Untuk pemakaiannya yakni dengan menempatkan sisinya yang pendek ke bagian atas dan bawah.

- Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar wajib diberi nomor urut angka arab pada bagian tengah atas.

- Pengetikan wajib menggunakan tinta toner yang berwarna hitam dengan ukuran baris 1.5 spasi dengan huruf berukuran minimal 0.21cm.

- Tanda garis, rumus kimia dan sejenisnya bisa ditulis dengan menggunakan tangan

- Untuk gambarnya harus menggunakan tinta Cina Hitam dengan kertas gambar ukuran A4.

- Semua dokumen paten yang diajukan harus berbentuk dalam lembaran yang utuh, tidak dalam keadaan robek, terlipat dan juga rusak.

- Segala istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim dan juga abstrak harus konsisten tidak boleh berubah-ubah.

Demikian sedikit ulasan tentang proses pengajuan Hak Paten. Nah, bagi Anda yang sekarang ini tengah bingung mencari software bisnis yang bagus dan berkualitas, Fianita bisa menjadi solusi yang paling tepat. Finata merupakan sebuah jasa yang menyediakan solusi untuk mengelola keuangan bisnis dengan mudah. Dengan menggunakan software dari Finata ini, Anda tidak perlu lagi kebingungan mengurusi masalah bisnis yang kadang sangat merumitkan. Jadi tunggu apalagi bagi Anda yang memiliki masalah terkait pengelolaan keuangan bisnis, bisa langsung menghubungi Finata yang sudah terbukti kualitasnya.

Ingin lebih lengkap? kunjungi website kami :

http://finata.net/

12 views0 comments
bottom of page